Logo Kejaksaan Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan

Adhyaksa Dharmakarini

 

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.

Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukkuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota , sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional.

Bahwa untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah ikatan berbentuk badan hokum, sehingga menjadi suatu ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.

Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “ I A D”.

Maksud dan tujuan ikatan

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :

  1. Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
  2. Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
  3. Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
  4. Meningkatkan kepedulian sosial;
  5. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
  6. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
  7. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
  8. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
  9. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
  10. Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
  11. Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
  12. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  13. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
  14. Melestarikan lingkungan hidup.

 

SUSUNAN PENGURUS IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

DAERAH JAKARTA SELATAN MASA KERJA 2015 -

N A M A

J A B A T A N

 

KETUA IAD DAERAH JAK-SEL

 

WAKIL KETUA IAD DAERAH JAK-SEL

 

SEKRETARIS 1

 

SEKRETARIS 2

 

BENDAHARA 1

 

BENDAHARA 2

 

KETUA BIDANG PENDIDIKAN

 

WAKIL KETUA BIDANG PENDIDIKAN

 

SEKRETARIS BIDANG PENDIDIKAN

 

BENDAHARA BIDANG PENDIDIKAN

 

ANGGOTA BIDANG PENDIDIKAN

 

KETUA BIDANG EKONOMI

 

WAKIL KETUA BIDANG EKONOMI

 

SEKRETARIS BIDANG EKONOMI

 

BENDAHARA BIDANG EKONOMI

 

ANGGOTA BIDANG EKONOMI

 

KETUA BIDANG SOSIAL BUDAYA

 

WAKIL KETUA BIDANG SOSIAL BUDAYA

 

SEKRETARIS BIDANG SOSIAL BUDAYA

 

BENDAHARA BIDANG SOSIAL BUDAYA

 

ANGGOTA BIDANG SOSIAL BUDAYA

 

KOORDINATOR G.O.W

 

ANGGOTA

 

1.     SEKRETARIAT

Sesuai dengan fungsinya, sebagai unsur penting penunjang / pendukung. Dalam keberhasilan suatu organisasi didalam mencapai tujuan dan sasaran program kerja organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Kegiatan organisasi dilaksanakan pada sekretariat Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Tanjung Nomor  1 Jagakarsa Jakarta Selatan setiap hari Senin s/d Jumat pukul 10.00- 14.00 WIB. Adapun kegiatan-kegiatan yang rutin dilaksanakan pada sekretariat Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan setiap hari antara lain, sebagai berikut :    

A.  ORGANISASI

  1. PEMBINAAN ORGANISASI

Dalam rangka memudahkan pembinaan kepada anggota dan untuk mengetahui jumlah anggota Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan.

  1. PENATAAN ORGANISASI

Dalam hal penataan organisasi Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan dilaksanakan berbagai kegiatan, antara lain :

B.  ADMINISTRASI UMUM

  1. TATA ARSIP SEKRETARIAT

Melakukan tata usaha administrasi surat-surat organisasi, antara lain :

  1. TATA NASKAH

C.     BENDAHARA

Bendahara adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan mengelolah  semua  pemasukan dan pengeluaran yang meliputi :

Ada pun sumber dana Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan berasal dari sumbangan Bapak Pengawas Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan dan iuran para donator  dan anggota yang di punggut setiap bulanan.       

D.     BIDANG PENDIDIKAN

Bidang pendidikan bertugas  mengusahakan bertambahnya wawasan pengetahuan  keterampilan  para anggota Adhyaksa  Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan. Kegiatan bidang pendidikan sesuai  program kerja Adhyaksa Dharmakarini, antara lain :

E.      BIDANG EKONOMI

Bidang  ekonomi  bertugas  menghimpun  dana guna kelancaran organisasi serta meningkatkan kesejahteraan anggota, adapun kegiatan meliputi :

F.     BIDANG SOSIAL BUDAYA         

Bidang  sosial budaya telah melaksanakan sesuai dengan program kerja, yaitu : meliputi usaha pemahaman, penghayatan, penjelmaan norma dari nilai yang telah mengakar dalam kegiatan manusia serta peningkatan nilai dan wawasan budaya bangsa Indonesia kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain :

 

2.      HAMBATAN-HAMBATAN

Kegiatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan telah sesuai dengan program kerja dan rencana kerja, namun dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan :

 

3.      MASALAH YANG HARUS DISELESAIKAN

Beberapa masalah yang harus diselesaikan dalam rangka meningkatkan kegiatan organisasi Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan, yaitu :

 

4.       KESIMPULAN

 

5.        USUL / SARAN

 

6.       PENUTUP

Demikian Laporan Program Kerja ini yang dapat kami sampaikan untuk memberikan gambaran pelaksanaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan dengan berbagai hasil dan permasalahannya.

Kami menyadari pelaksanaan Program Kerja belum sempurna dan kami mengharapkan petujuk, saran serta bimbingan dari Ketua dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah DKI Jakarta.

Alhamdulillah laporan tahunan ini dapat kami selesaikan dengan sebaik mungkin muda-udahan laporan inni dapat bermanfaat serta dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi upaya peningkatan peran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dimasa yang akan dating, dan dapat berperan di dalam pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh semua anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Semoga dimasa yang akan datang Adhyaksa Dharmakarini Daerah Jakarta Selatan dapat menjadi lebih baik lagi, semakin maju dan berkembang.

Semoga Allah SWT selau meridhoi usaha kita bersama. Amin Ya Robbal Alamin.

 

News Ticker

  • Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka setiap hari kerja : 1. Hari Senin - Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 (Istirahat Jam 12.00 s/d 13.00). 2.Hari Jumat pukul 08.00 s/d 15.00 (Istirahat Jam 11.30 s/d 13.00).
  • Pembayaran denda tilang dapat melalui Kantor Pos,BRI,BCA,Bank Mandiri,BNI,Tokopedia,Dana dan Indomaret. Untuk Pengambilan Tilang dapat dilakukan dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan mendaftar ke nomor 0852-8739-4167
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penegakan hukum dengan hati nurani dan berdasarkan undang-undang
  • Masyarakat yang akan memberikan masukan, kritik dan saran atau melaporkan suatu tindak pidana korupsi dapat melalui web site Kejari Jaksel pada ruang Konsultasi
  • ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.