DIALOG INTERAKTIF “JAKSA MENYAPA” BERSAMA KAJARI JAKSEL
Selasa, 10 April 2018 09:16:00 | Press Release
Pada hari Senin tanggal 09 April 2018 jam 09.00 wib bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Jl. Medan Merdeka Barat 4-5 Jakarta, telah dilaksanakan Talk Show Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Raimel Jesaya, SH, MH, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Arya Wicaksana, SH , MH, Kepala Seksi Intelijen Bapak Andi Metrawijaya, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Dedyng Wibianto Atabay, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Yovandi Yazid, SH, MH, Jaksa Fungsional yang diwakili oleh Ibu Agnes Renitha Butar Butar, SH, MH, Bapak Marimbun Hatigoran Panggabean, SH, dan Bapak Arih Wira Suranta, SH.
Pada acara Talk Show Dialog Interaktif Jaksa Menyapa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan mengenai penindakan hukum perkara Pencurian dengan kekerasan “Jambret” di wilayah Jakarta Selatan, dan tidak ada ampun bagi pelakunya.
Kejari Jakarta Selatan telah berupaya menekan perkara jambret khususnya dibidang penuntutan dengan efek jera yang terukur, karena potensi yang ditimbulkan bukan kerugian yang akan ditimbulkan. Contoh seorang Ibu sedang bonceng sepeda motor dijambret tas nya kalau terjatuh ke jalan raya bisa ditabrak kendaraan lain.
Selama 2017 puluhan perkara penjambretan yang ditangani Kejari Jakarta Selatan, kini sudah berkurang sekitar 10 perkara sejak Januari hingga April 2018.
Perkara lainnya yang juga menjadi perhatian adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga “KDRT". Penanganan KDRT sebanyak 7 perkara selama 2017. Sedangkan sejak Januari hingga April 2018 sebanyak 1 hingga 2 perkara, artinya ada penurunan. Ujar Bapak Kajari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Bapak Dedyng Wibianto Atabay, SH, MH, menambahkan dalam menekan perkara KDRT selain dengan tuntutan yang memberi efek jera juga mempertimbangkan keharmonisan rumah tangga.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yovandi Yazid, SH, MH, menyatakan kasus KDRT bagaikan gunung es karena tidak sedikit yang tidak melapor kepada pihak berwajib kemungkinan mempertimbangkan keutuhan rumah tangga.
Berita Terkait
- FORUM KOORDINASI PENGAWASAAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN BPJS KESEHATAN CABANG JAKARTA SELATAN TAHUN 2018
- Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Sertijab Kasi Datun Kejari Jaksel
- Kejari Jaksel Menerima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti (tahap II) A.N. Tersangka IRWAN SUSETYO alias TYO PAKUSADEWO bin SETIONO HARJO
- ASPIDSUS DKI JAKARTA PIMPIN APEL KERJA TANGGAL 02 APRIL 2018
- Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel Bulan Maret 2018