Terpidana Dr. Drs. BAHASYIM ASSIFIE, M.Si ajukan PK
Jumat, 29 Juni 2012 00:00:00 | Umum
Jakarta, 29/06/2012. Terpidana mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Dr. Drs. BAHASYIM ASSIFIE mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan 6 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-. Dr. Drs. BAHASYIM ASSIFIE menjadi terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang selama bekerja di Ditjen Pajak. Sidang akan digelar pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Terpidana memberikan alasan-alasan dari permohonan Peninjauan Kembali secara Yuridis salah menerapkan hukum Judex Juris dan judex Facti dalam pemeriksaan, mengadili dan memutuskan perkara pidananya disebabkan salah penerapan ketentuan pasal 197 ayat (1) butir d,f,h KUHAP/ UU nomor 8 tahun 1981 tentang persyaratan sahnya suatu putusan yang dapat mengakibatkan putusan Judex juris dan Judex Facti tersebut sesuai ketentuan pasal 197 ayat (2) konsukuensi Yuridis putusan-putusan A’quo batal demi hukum, dan dalam alasan kedua adalah tentang novum/ kedaan baru atas dasar dan alasan pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP (UU nomor 8 tahun 1981) yaitu atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktunya sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau tehadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, MASYHUDI saat ditemui diruang kerjannya menyampaikan membenarkan bahwa terpidana Dr. Drs. BAHASYIM ASSIFIE mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mempersilahkan langkah upaya hukum tersebut ditempuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut, kejari Jaksel telah menunjuk Jaksa.
Tim Web Kejari-Jaksel